"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" (al-A‘raf: 32)
Dalam masalah wanita berhias, maka batasan yang Allah tetapkan adalah:
1. Kepada suami
Istri wajib tampil cantik dan semenarik mungkin di depan suami. Dan semua itu akan melahirkan pahala yang besar dari Allah.
2. Kepada laki-laki yang mahram dan sesama wanita muslimah
Seorang wanita boleh menampakkan sebagian tubuhnhya seperti kepala, leher, tangan, kaki dan bagian lain yang memang dibolehkan secara syar‘I di depan kelaurganya yang masih mahram. Namun tidak boleh menampakkan bagian seperti aurat besar dan lainnya. Bedandan di depan mereka pun tidak menjadi masalah asal masih dalam batas yang wajar dan tidak vulgar.
3. Kepada laki-laki non mahram dan wanita kafir
Keduanya punya kedudukan yang sama yaitu diharamkan menampakkan bagian tubuh dan berhias di depan mereka. Apalagi melenggak-lenggokkan tubuh untuk menarik syahwat laki-laki asing/non mahram. kepada mereka yang boleh terlihat dari wanita hanya wajah dan kedua telapak tangannya. karena perhiasan yang dipergunakan pada bagian tersebut boleh dipakai selama tidak menimbulkan fitnah.
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah yang oleh al-Quran dinilai, bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut:
"Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah." (an-Nisa‘: 119)
Terkait dengan jilbab, adalah yang penting ia menutup aurat, tidak tipis, dan tidak mengundang fitnah lewat gambar yang ada padanya.
Firman Allah Ta’ala: "Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, supaya mereka mengenakan jilbab ke seluruh badannya, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal; kerana itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
"Katakanlah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa kelihatan padanya, dan hendaklah mereka melepaskan kain tudung ke adanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka...” (An-Nur, ayat 31)
"…dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliah dahulu". (Al-Ahzab: 33)